ARUSBAWAH.CO - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memaparkan secara rinci aset-aset yang berhasil diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara.
Selain uang tunai senilai Rp 214,2 miliar, tim penyidik menginventarisasi puluhan tas mewah, kendaraan premium, hingga belasan jenis mata uang asing sebagai barang bukti.
Informasi ini dipublikasikan secara resmi melalui akun Instagram resmi @kejati_kalimantan_timur pada Kamis (26/3/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keberagaman Mata Uang Asing
Dalam rilis resminya, pihak Kejati Kaltim mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak hanya menemukan mata uang Rupiah di lokasi penggeledahan.
Terdapat 12 jenis mata uang asing (valas) yang kini telah diberi label barang bukti.
Dominasi valuta asing terbesar ditemukan pada Dolar Amerika Serikat (USD) dengan total akumulatif mencapai $ 103.025 USD.
Berikut adalah rincian sebaran valas yang diamankan:
- Dolar Singapura (SGD): $ 11.909
- Dolar Australia (AUD): $ 4.280
- Euro (EUR): € 600
- Yuan Tiongkok (CNY): ¥ 4.280
- Won Korea (KRW): ₩ 4.280
- Ringgit Malaysia (MYR): RM 194
- Dolar Hong Kong (HKD): $ 540
- Franc Swiss (CHF): 90 CHF
- Dolar Brunei (BND): $ 1
- Yi Yuan: 4 keping
Inventarisasi Barang Mewah dan Perhiasan
Selain instrumen tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Salah satu poin yang mencolok adalah koleksi tas mewah dari berbagai rumah mode internasional.
Berdasarkan data inventaris, terdapat 15 kategori tas bermerek yang disita, dengan jumlah terbanyak berasal dari jenama Chanel (13 unit tas dan 1 dompet) serta Louis Vuitton (6 unit).
Merek lain yang turut diamankan meliputi Hermes (2 unit), Gucci, Burberry, Salvatore Ferragamo, Jimmy Choo, hingga merk-merek seperti Michael Angelo, DKNY, dan Bonia.
Selain tas, penyidik mengamankan perhiasan emas berupa 2 unit kalung
Pihak Kejati Kaltim dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tujuan dari langkah hukum tersebut.
"Penyitaan dilakukan sebagaimana ketentuan pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
- Tumpukan Duit Ditampilkan Aparat, Terbaru Kejati Kaltim Amankan Rp214 Miliar dari Korupsi Tambang di Kukar
- Penggalian Lahan Ilegal di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Andi Harun Bilang Akan Beri Respon
- Ada Penggalian 3 Bulan Tanpa Izin di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Pokja 30: Seperti Pencuri Dibiarkan
Armada Kendaraan Premium
Empat unit kendaraan roda empat beserta dokumen resminya (STNK dan BPKB) juga masuk dalam daftar sitaan penyidik.
Kendaraan-kendaraan tersebut menunjukkan spesifikasi yang beragam, mulai dari jenis SUV konvensional hingga mobil listrik (EV) terbaru:
- Lexus LX 570 4x4 (Tahun 2012) warna Putih
- Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 (Tahun 2023) warna Abu-abu Tua
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (Tahun 2016) warna Hitam
- Hyundai Creta Prime 1.5 (Tahun 2022) warna Putih
Status Hukum dan Penahanan Tersangka
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka.
Kejaksaan mengonfirmasi bahwa para tersangka tersebut berasal dari dua latar belakang berbeda, yakni dari sektor swasta maupun dari unsur penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang total nilai aset sementaranya mencapai Rp 214.283.871.000.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran aset lainnya yang berkaitan dengan kerugian negara dalam kasus ini. (son)




