Arus Publik

Sidang Perdana IUP Tambang: Terdakwa Dayang Donna Serahkan Uang ke Ayah

JPU KPK Bacakan Dakwaan Dayang Donna Walfiaries Tania

Kamis, 29 Januari 2026 16:25

Sidang Perdana Dayang Donna Walfiaries Tania dugaan korupsi IUP Pertambangan 2013-2018/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Nama Dayang Donna Walfiaries Tania disebut di ruang sidang perdana, Kamis (29/1/2026).

Anak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak periode 2013–2018 itu menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding ada penerimaan uang Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP eksplorasi.

Dayang Donna Didakwa Bersama Ayahnya Almarhum Awang Faroek Ishak

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Dayang Donna melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan almarhum Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim.

Awang Faroek disebut dalam berkas terpisah dan dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan.

Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro 17–19, Samarinda.

Dakwaan Kesatu, Uang Rp3,5 Miliar Disebut Diterima

Pada dakwaan Kesatu, jaksa menyebut terdakwa (Dayang Donna) turut serta menerima hadiah berupa uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang itu, kata jaksa, berasal dari Rudy Ong Chandra, pengusaha yang berdomisili di Surabaya.

Jaksa menyebut uang itu diketahui atau patut diduga diberikan karena ada tindakan dalam jabatan yang berkaitan dengan kewenangan Gubernur Kaltim.

Dalam dakwaan, uang Rp3,5 miliar itu diduga diberikan karena Awang Faroek, sebagai gubernur, melalui terdakwa menerbitkan perpanjangan enam IUP eksplorasi untuk perusahaan-perusahaan yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Jaksa menilai proses penerbitan izin dilakukan lewat penyusunan Pertimbangan/Advis Teknis yang sifatnya formalitas.

Cara itu, menurut jaksa, bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara, dengan rujukan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Profil Dayang Donna dalam Dakwaan Jaksa

Dayang Donna disebut anak kandung Awang Faroek, bekerja sebagai pengusaha, dan pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim 2014–2017.

Dalam dakwaan, Dayang Donna juga disebut tinggal bersama Awang Faroek di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Jalan Milono I Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.

Kronologi Awal Perizinan IUP Versi Dakwaan

Kronologi versi dakwaan dimulai dari periode 2010–2013.

Pada rentang itu, perusahaan milik Rudy Ong disebut memiliki 6 SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara.

Masuk 2013, masa berlaku izin itu disebut habis.

Rudy Ong lalu meminta bantuan Hairil Asmy direktur pada perusahaan miliknya untuk mengurus perpanjangan.

Tag

MORE