Arus Publik

Samarinda Terkini

Ada Penggalian 3 Bulan Tanpa Izin di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Pokja 30: Seperti Pencuri Dibiarkan

Selasa, 17 Maret 2026 21:58

KOLASE - Penggalian lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda dan Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo, angkat bicara terkait aktivitas penggalian lahan yang terjadi di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Ia menilai kegiatan yang berlangsung sekitar tiga bulan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Samarinda itu berpotensi menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Buyung, aktivitas penggalian yang melibatkan alat berat dalam waktu cukup lama di kawasan yang berada tidak jauh dari rumah jabatan orang nomor dua di Kota Samarinda semestinya mudah terdeteksi oleh aparat maupun pemerintah setempat.

“Ibaratnya, ada pencuri di belakang rumahmu, tapi kamu membiarkannya. Itu kira-kira gambaran kondisinya,” ujar Buyung kepada Arusbawah.co, Senin (16/3/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat karena aktivitas penggalian dilakukan tanpa kelengkapan izin dari instansi terkait.

“Bayangin, ada aktivitas seperti itu di belakang rumah jabatan wakil wali kota sampai tiga bulan. Ada alat berat, ada excavator, suaranya pasti terdengar. Masa tidak ada yang tahu,” tegas Buyung

Padahal, setiap kegiatan pembukaan lahan maupun pembangunan gedung seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Menurut Buyung, secara hukum, aktivitas penggalian tanpa izin sudah memenuhi unsur pelanggaran yang seharusnya langsung ditindak tanpa kompromi.

“Ada penggalian tidak berizin dan sudah berjalan. Itu sudah jelas pelanggaran,” ujar Buyung.

Dinilai Ada Pembiaran

Buyung menilai pemerintah kota seharusnya segera mengambil langkah tegas ketika mengetahui adanya aktivitas penggalian tanpa izin, yakni dengan menghentikan kegiatan di lokasi serta melakukan penyegelan.

“Harusnya pemerintah kota melakukan tindakan penyegelan, kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Buyung.

Namun, penggalian tersebut nyatanya sempat berjalan selama tiga bulan.

Ia juga mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.

“Kalau sampai tiga bulan tidak ada tindakan, publik tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Pertanyakan Peran Aparat di Lapangan

Selain pemerintah kota, Buyung juga menyoroti peran aparat dan unsur pengawasan di wilayah setempat.

Menurutnya, keberadaan aparat keamanan serta perangkat pemerintahan di tingkat lokal seharusnya dapat mendeteksi lebih cepat adanya aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Ia menilai kegiatan penggalian yang menggunakan alat berat dalam waktu lama hampir mustahil tidak diketahui oleh aparat yang bertugas di wilayah tersebut.

Apalagi, lokasi penggalian berjarak kurang dari 100 meter rujab orang nomor dua di Kota Samarinda.

Tag

MORE