ARUSBAWAH.CO - Dayang Donna Walfiaries Tania, anak mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dibuat terpukul.
Ia tak kuasa menahan air mata saat jaksa KPK menuntutnya 6 tahun 10 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar, tuntutan yang diakuinya benar-benar di luar dugaan.
Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) digelar dengan suasana tegang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa, membacakan analisis hukum yang mengaitkan fakta persidangan dengan unsur pasal yang didakwakan.
Dakwaan Alternatif dan Tuntutan dari Jaksa KPK
Dalam konstruksi dakwaan, jaksa KPK menggunakan skema alternatif.
Pada dakwaan pertama, Donna dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah aturan lain.
Sementara dakwaan kedua disusun sebagai alternatif yang juga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan yang cukup berat.
Donna diminta dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan, disertai denda Rp100 juta.
Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita.
Bila masih tak mencukupi, konsekuensinya adalah tambahan pidana penjara.
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga ditetapkan statusnya oleh jaksa, baik untuk dikembalikan maupun dirampas untuk negara.
Biaya perkara pun dibebankan kepada terdakwa.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Sebut Tak Sinkron dengan Fakta Sidang
Reaksi kemudian datang dari tim kuasa hukum.
Hendrik Kusnianto menyebut tuntutan tersebut di luar perkiraan dan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Mendengar tuntutan tadi kami cukup kaget, baik dari pasal yang diterapkan maupun isi tuntutannya karena memang cukup tinggi sekali,” ujar Hendrik kepada awka media usai sidang.
Ia menilai ada ketidaksinkronan antara analisis jaksa dengan fakta di lapangan.
Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna terkait niat membantu pengurusan izin.
“Kalau kita kaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Contoh yang perlu kita soroti adalah adanya kesepakatan antara ROC, ARSI, dan Donna berkaitan niat membantu ini, yang kita lihat di fakta persidangan tidak pernah ada,” tegasnya.
Hendrik juga menyinggung perbedaan keterangan saksi, khususnya soal dugaan pertemuan di rumah dinas.
Menurutnya, kesaksian yang muncul justru saling bertentangan.
“Pertemuan di rumah dinas pun keterangan saksi berbeda semua. Apakah itu benar adanya, kita tidak tahu. ROC Candra dan Sugeng ini memberikan keterangan yang berbeda,” katanya.
Selain itu, ia meragukan kesimpulan jaksa soal adanya niat dari Donna dan pihak lain untuk membantu pengurusan izin.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah muncul secara terang dalam fakta persidangan.
“Kami cukup ragu ketika jaksa mengatakan terdakwa Donna dan AFI berniat membantu pengurusan izin, karena itu tidak pernah muncul di fakta persidangan,” lanjutnya.
Sorotan Dugaan Penerimaan Hadiah dan Unsur Turut Serta
Sorotan lain diarahkan pada dugaan penerimaan hadiah.
Hendrik menyebut konstruksi dakwaan masih lemah karena hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.
“Yang menjadi tanda tanya terkait penerimaan hadiah. Yang dikaitkan hanya keterangan Sugeng saja yang mengatakan Bu Donna setelah menerima uang, uang itu diberikan kepada Babe atau AFI. Sementara kita tahu, tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan oleh satu keterangan saja,” ujarnya.
Ia juga menilai unsur “turut serta” dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Dalam penjelasan pasal, kata dia, harus ada kesamaan niat dan kerja sama nyata.
“Kalau kita tahu, dalam penjelasan pasal itu ada dua hal, yakni niat yang sama dan kerja sama nyata. Ini kan antara niatnya tidak pernah ada dan kerja samanya tidak pernah muncul,” jelas Hendrik.
Menurutnya, tuntutan jaksa terkesan hanya mengambil sebagian keterangan tanpa mengurai secara utuh fakta yang berkembang di persidangan.
“Lebih tepatnya seperti meng-copy paste berita acara atau mengutip fakta persidangan dari salah satu pihak saja. Ini yang menjadi catatan kami,” ucapnya.
Pembelaan Disiapkan, Donna Tegaskan Tidak Dirinya Bersalah
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati tuntutan sebagai kewenangan jaksa.
Hendrik memastikan timnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Tentu kami akan melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan yang memang ada,” tuturnya.
Ia juga menyoroti awal mula perkara yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait peran sejumlah pihak lain seperti AFI, ROC, dan Sugeng.
“Yang kami soroti, dari awal justru peran saudara AFI, ROC, dan Sugeng ini yang menjadi tanda tanya. Tapi tiba-tiba muncul seolah-olah Donna siap membantu percepatan, padahal kami tidak melihat itu dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Dari sisi kemanusiaan, Hendrik membela kliennya.
Ia menyebut Donna hanya berposisi sebagai anak yang membantu orang tuanya yang sedang sakit.
“Kalau kita lihat, Bu Donna ini representatif hanya karena seorang anak yang membantu orang tuanya yang sedang sakit. Ini kan agak miris ketika anak membantu orang tua sakit kemudian dikaitkan dengan hal seperti ini,” tuturnya.
“Apakah ketika orang tua sakit, anak harus diam saja? Kan tidak seperti itu,” sambungnya.
Sementara itu saat diwawacarai awak media, Donna sendiri mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan terhadap dirinya.
“Kita terima dulu, ke depan masih ada pledoi, tapi saya cukup kaget mendengarnya,” singkatnya.
Usai sidang, dengan suara bergetar dan mata sembab, ia kembali menegaskan posisinya.
“Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(wan)




