ARUSBAWAH.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.
Perkara itu menyeret dua terdakwa, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Isran Noor Diperiksa Sebagai Saksi Sidang Korupsi DBON
Isran dipanggil untuk menjelaskan posisi Pemprov Kaltim saat program DBON dijalankan.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai gubernur Kaltim periode 2018–2023.
Di depan majelis hakim, Isran menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan teknis penganggaran program tersebut.
Termasuk soal alokasi dana yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dalam APBD 2023.
Usai sidang, Isran terlihat santai menghadapi awak media.
Ia bahkan sempat melontarkan gurauan ketika ditanya soal pengalamannya menjadi saksi di persidangan.
"Ringan saja jadi saksi ini. Biasanya sebelum bulan puasa itu tiap minggu saya jadi saksi, saksi pernikahan. Itu yang berat bebannya, harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya," kata Isran Noor sambil tertawa.
Isran Jelaskan Posisi Gubernur dalam Sistem Penganggaran
Dalam persidangan, Isran menjelaskan posisi gubernur dalam sistem penganggaran daerah.
Menurut dia, kepala daerah tidak ikut sampai pada tahap pembahasan detail anggaran program.
Tag



