ARUSBAWAH.CO — Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto dalam sidang pembacaan nota perlawanan, pada Kamis (5/2/2026).
Mereka menilai dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kaltim itu kabur, tidak jelas, dan salah menerapkan subjek hukum.
Eksepsi Diajukan dalam Perkara Korupsi IUP Eksplorasi
Perlawanan atau eksepsi itu diajukan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2026/PN Smr.
Tim kuasa hukum dari HK & Associates yang dipimpin Hendrik Kusnianto menyampaikan eksepsi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2026.
Eksepsi itu ditujukan terhadap Surat Dakwaan JPU Nomor 14/TUT.01.04/24/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang dibacakan jaksa pada sidang 29 Januari 2026.
Jaksa Uraikan Dugaan Pertemuan dan Aliran Uang
Dalam dakwaannya, jaksa menempatkan Dayang Donna sebagai terdakwa bersama almarhum Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim.
Jaksa mengurai cerita bermula dari pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi oleh pengusaha Rudy Ong Chandra di lingkungan Pemprov Kaltim.
Jaksa menyebut ada pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Kaltim yang melibatkan Awang Faroek, Dayang Donna, Rudy Ong Chandra, Sugeng, dan Chandra Setiawan.
Dari pertemuan itu, jaksa menyimpulkan adanya kesediaan untuk memperlancar proses perpanjangan IUP eksplorasi.
Jaksa juga mendalilkan penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura, yang dikaitkan dengan penerbitan enam IUP eksplorasi atas nama sejumlah perusahaan, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat dan Kabur
Namun, menurut kuasa hukum, uraian tersebut tidak cukup untuk menjerat klien mereka.
Tag



