Arus Publik

Samarinda Terkini

Samarinda Wacanakan Listrik dari Sampah, Tapi Masih Tahap Draft Kerja Sama dengan Kukar

Senin, 6 April 2026 22:23

WAWANCARA - Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Samarinda mulai masuk tahap penyusunan kerja sama lintas daerah. 

Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan skema aglomerasi dengan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari.

Fasilitas tersebut direncanakan berlokasi di TPA Sambutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draft perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua daerah.

Penyusunan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar pengembangan PSEL dilakukan melalui skema aglomerasi antarwilayah.

“Penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan Pemkab Kukar berkaitan dengan aglomerasi atau kerja sama pemenuhan kebutuhan sampah untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan di TPA Sambutan,” jelasnya saat ditemui awak media, Senin (6/4/2026).

Kebutuhan 1.000 Ton Sampah per Hari

Suwarso mengatakan, kerja sama tersebut diperlukan karena adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam regulasi itu, proyek PSEL disyaratkan memiliki pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari.

Saat ini, timbulan sampah Kota Samarinda diperkirakan sekitar 660 ton per hari. Artinya, masih diperlukan tambahan sekitar 340 ton dari wilayah lain.

“Karena Samarinda hanya bisa menyediakan sekitar 660 ton per hari, maka dibutuhkan sekitar 340 ton dari daerah lain," jelas Suwarso.

Menurutnya, kerja sama tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Draft PKS saat ini masih terus dimatangkan sebelum disampaikan ke Pemkab Kukar untuk dipelajari.

"Yang berbatasan langsung kan Kukar, seperti beberapa kecamatan di Tenggarong Seberang, Anggana, Sanga-Sanga, hingga Loa Janan Ilir, itu diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Masih Bahas Biaya Operasional dan Sanksi

Meski draft sudah disusun, Suwarso menegaskan belum ada keputusan final.

Beberapa aspek teknis masih dibahas, termasuk pembagian tanggung jawab biaya operasional dan pengangkutan sampah.

“Masih ada perbaikan-perbaikan, terutama terkait jumlah sampah dari luar daerah, biaya operasional, biaya pengangkutan, apakah menjadi kewajiban Samarinda atau Kukar, atau ada bantuan keuangan dari provinsi,” katanya.

Selain itu, dalam draft PKS juga akan diatur mekanisme sanksi jika pasokan sampah tidak terpenuhi.

Bahkan, untuk menjaga kontinuitas, kebutuhan 1.000 ton per hari akan ditambah cadangan sekitar 10 persen.

“Untuk menjaga kontinuitas, biasanya diberikan tambahan 10 persen supaya di hari-hari berikutnya tetap bisa diolah 1.000 ton per hari,” tambahnya.

Tumpang Tindih dengan Insinerator?

Terkait kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan rencana penggunaan teknologi insinerator, Suwarso menyebut hal tersebut belum dibahas secara detail.

Saat ini fokus pembahasan masih pada draft kerja sama aglomerasi.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda menyiapkan 10 fasilitas insinerator yang ditargetkan beroperasi bertahap mulai 2026 untuk menekan timbulan sampah harian yang mencapai lebih dari 600 ton sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Fasilitas ini ditempatkan berdampingan dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS), dengan sistem pembakaran menggunakan teknologi filtrasi air sehingga emisi tidak langsung dilepas ke udara.

“Yang dibahas hari ini khusus draft PKS, jadi belum membahas itu. Fokus kita dulu pemenuhan kebutuhan sampah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa investasi pembangunan hingga operasional PSEL nantinya akan dilakukan oleh pihak ketiga melalui skema lelang nasional.

Pemerintah daerah hanya menyiapkan dukungan administratif dan pasokan sampah.

“Nanti pihak ketiga yang akan melaksanakan investasi, termasuk operasional dan penjualan listrik ke PLN. Itu menjadi tanggung jawab melalui mekanisme lelang,” jelasnya.

 

Samarinda Masuk 18 Titik Prioritas Nasional

Suwarso menegaskan bahwa proyek PSEL bukan sekadar rencana daerah, tetapi merupakan program nasional.

Kota Samarinda termasuk dalam daftar 18 kabupaten/kota prioritas tahap awal.

“Dari pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Samarinda termasuk salah satu dari 18 titik yang ditunjuk untuk pelaksanaan PSEL,” katanya.

Target PKS Minggu Ini, Operasi 2028

Pemerintah pusat juga telah memberikan target waktu. Draft PKS kerja sama aglomerasi diharapkan rampung dalam waktu dekat.

“Arahannya dalam minggu ini PKS dengan sistem aglomerasi sudah selesai,” ujar Suwarso.

Adapun jadwal implementasi proyek secara keseluruhan yakni:

Agustus 2026: penandatanganan kesepakatan kepala daerah dengan pemenang lelang

2028: target operasi PSEL

Dokumen Hampir Lengkap, Tinggal Dukungan DPRD

Dari sisi kesiapan administrasi, Samarinda dinilai hampir memenuhi seluruh persyaratan.

Dari total 11 dokumen yang diminta pemerintah pusat, hanya satu yang belum terpenuhi.

“Dari 11 dokumen, kita tinggal satu, yaitu surat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Selain itu semuanya sudah siap, termasuk penetapan lokasi dan legalitas lahan,” pungkasnya. 

Berapa Timbulan Sampah per Hari di Samarinda? 

Berdasarkan dokumen publikasi Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Samarinda 2024 yang diunggah melalui laman dlh.samarindakota.go.id, data timbulan sampah Kota Samarinda menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.

Pada 2022, timbulan sampah tercatat 587,25 ton per hari atau 214.347,89 ton per tahun.

Angka tersebut naik pada 2023 menjadi 599,45 ton per hari atau 218.799,98 ton per tahun, dan kembali meningkat pada 2024 menjadi 603,31 ton per hari atau sekitar 220.209,83 ton per tahun. (raf)

 

Tag

MORE