Dalam proses persidangan, JATAM mencatat adanya sejumlah kesaksian yang dinilai bertolak belakang.
Situasi itu berdampak pada perubahan pasal yang didakwakan oleh jaksa.
Awalnya, Misran Toni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun dalam tuntutan, pasal tersebut berubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Menurut Mustari, perubahan itu menunjukkan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Jaksa telah gagal membuktikan Pasal pembunuhan berencana yang didakwakan dan dakwaan tersebut terkesan dipaksakan,” ujarnya.
JATAM Kaltim juga telah mengajukan amicus curiae untuk mendorong Pengadilan Negeri Tanah Grogot memeriksa perkara itu secara objektif dan menyeluruh.
Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah pihak ketiga individu, organisasi, atau akademisi yang tidak terlibat langsung dalam perkara hukum namun berkepentingan, lalu mengajukan pendapat hukum (legal opinion) untuk membantu hakim memahami isu dan memberikan keadilan.
Sorotan terhadap Aktivitas Perusahaan
Di sisi lain, Mustari juga mempersoalkan belum adanya proses hukum terhadap aktivitas hauling PT MCM yang menggunakan jalan umum dan disebut menjadi pemicu konflik.
“PT Mantimin Coal Mining yang menjadi dalang dari segala huru hara akibat memakai jalan umum tidak pernah sekalipun diproses apalagi dihukum,” ucapnya.
Hingga kini, persidangan kasus Misran Toni telah memasuki tahap pembelaan (pledoi).
(wan)
Tag




