Arus Publik

Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni

Kronologi Kasus Misran Toni dan Konflik Hauling Batubara di Kabu

Kamis, 2 April 2026 21:33

Foto: Perwakilan JATAM Kaltim saat mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot/Ho to Arusbawah.co

Saat warga berjaga di Posko Tolak Hauling Batubara di Dusun Muara Kate, terjadi penyerangan oleh orang tidak dikenal.

Dua warga, Anson (55) dan Russel (60), menjadi korban dengan luka bacok di bagian leher.

Anson disebut mengalami luka kritis, sementara Russel meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Panglima Sebaya.

Pasca kejadian, aparat gabungan dari Polsek Muara Langon, Polres Paser, hingga Polda Kaltim melakukan penyelidikan.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian turut diperiksa.

Dalam keterangannya, JATAM menyebut hasil investigasi terhadap saksi tidak menemukan adanya pihak yang melihat langsung kejadian tersebut.

Warga disebut baru terbangun setelah mendengar teriakan korban.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Dipersoalkan

Meski demikian, pada 22 Juli 2025, Polda Kaltim menetapkan Misran Toni sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Russel dan penganiayaan terhadap Anson.

Mustari mempertanyakan dasar penetapan tersebut.

Ia menilai, Misran Toni merupakan bagian dari warga yang turut berjaga di posko penolakan, sehingga dinilai tidak memiliki alasan untuk melakukan penyerangan.

“Sebagai bagian dari warga yang berjuang di rumah posko, maka sangat tidak mungkin Misran Toni melakukan penyerangan terhadap warga di rumah posko yang sama,” tegasnya.

Selain itu, JATAM juga mempersoalkan aspek pembuktian dalam perkara itu.

Mereka menyebut dakwaan terhadap Misran Toni tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa Misran Toni sama sekali tidak memiliki alat bukti yang cukup,” kata Mustari.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kelas II dengan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.

Tag

MORE