ARUSBAWAH.CO - Kasus hukum yang menjerat Misran Toni di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), turut dipersoalkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Melalui keterangan yang masuk di meja redaksi Arusbawah.co, JATAM memaparkan kronologi konflik yang terjadi di lapangan hingga proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.
Aktivitas Hauling Batubara dan Dampaknya ke Warga
Dijelaskan JATAM, Kasus itu berawal dari aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintasi jalan umum.
Sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang disebut harus menghadapi dampak langsung dari lalu lalang ratusan truk batubara roda 10 dengan muatan hingga 35 ton.
Truk-truk itu menggunakan jalan umum sepanjang kurang lebih 130 kilometer, dari wilayah tambang di Kalimantan Selatan menuju jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, Kaltim.
Aktivitas itu, menurut data JATAM, memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan parah jalan nasional hingga kecelakaan lalu lintas.
Sedikitnya 7 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang berkaitan dengan aktivitas hauling tersebut.
Kerusakan jalan paling parah terjadi di wilayah Kecamatan Batu Sopang yang menjadi jalur utama distribusi.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, menyebut kondisi itu memicu keresahan warga yang merasa tidak mendapat perlindungan dari negara.
“Alih-alih memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah, warga justru menyaksikan adanya pembiaran oleh negara,” ujar Mustari dalam keterangannya.
Aksi Penolakan Warga hingga Insiden Penyerangan
Kondisi itu kemudian mendorong warga di Muara Kate dan Batu Kajang melakukan aksi penolakan.
Bentuknya mulai dari demonstrasi hingga blokade jalan terhadap truk hauling yang melintas.
Warga juga mendirikan posko penjagaan untuk mengawasi aktivitas tersebut.
Namun disebutnya situasi berubah drastis pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat warga berjaga di Posko Tolak Hauling Batubara di Dusun Muara Kate, terjadi penyerangan oleh orang tidak dikenal.
Dua warga, Anson (55) dan Russel (60), menjadi korban dengan luka bacok di bagian leher.
Anson disebut mengalami luka kritis, sementara Russel meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Panglima Sebaya.
Pasca kejadian, aparat gabungan dari Polsek Muara Langon, Polres Paser, hingga Polda Kaltim melakukan penyelidikan.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian turut diperiksa.
Dalam keterangannya, JATAM menyebut hasil investigasi terhadap saksi tidak menemukan adanya pihak yang melihat langsung kejadian tersebut.
Warga disebut baru terbangun setelah mendengar teriakan korban.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Dipersoalkan
Meski demikian, pada 22 Juli 2025, Polda Kaltim menetapkan Misran Toni sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Russel dan penganiayaan terhadap Anson.
Mustari mempertanyakan dasar penetapan tersebut.
Ia menilai, Misran Toni merupakan bagian dari warga yang turut berjaga di posko penolakan, sehingga dinilai tidak memiliki alasan untuk melakukan penyerangan.
“Sebagai bagian dari warga yang berjuang di rumah posko, maka sangat tidak mungkin Misran Toni melakukan penyerangan terhadap warga di rumah posko yang sama,” tegasnya.
Selain itu, JATAM juga mempersoalkan aspek pembuktian dalam perkara itu.
Mereka menyebut dakwaan terhadap Misran Toni tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa Misran Toni sama sekali tidak memiliki alat bukti yang cukup,” kata Mustari.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kelas II dengan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.
Dalam proses persidangan, JATAM mencatat adanya sejumlah kesaksian yang dinilai bertolak belakang.
Situasi itu berdampak pada perubahan pasal yang didakwakan oleh jaksa.
Awalnya, Misran Toni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun dalam tuntutan, pasal tersebut berubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Menurut Mustari, perubahan itu menunjukkan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Jaksa telah gagal membuktikan Pasal pembunuhan berencana yang didakwakan dan dakwaan tersebut terkesan dipaksakan,” ujarnya.
JATAM Kaltim juga telah mengajukan amicus curiae untuk mendorong Pengadilan Negeri Tanah Grogot memeriksa perkara itu secara objektif dan menyeluruh.
Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah pihak ketiga individu, organisasi, atau akademisi yang tidak terlibat langsung dalam perkara hukum namun berkepentingan, lalu mengajukan pendapat hukum (legal opinion) untuk membantu hakim memahami isu dan memberikan keadilan.
Sorotan terhadap Aktivitas Perusahaan
Di sisi lain, Mustari juga mempersoalkan belum adanya proses hukum terhadap aktivitas hauling PT MCM yang menggunakan jalan umum dan disebut menjadi pemicu konflik.
“PT Mantimin Coal Mining yang menjadi dalang dari segala huru hara akibat memakai jalan umum tidak pernah sekalipun diproses apalagi dihukum,” ucapnya.
Hingga kini, persidangan kasus Misran Toni telah memasuki tahap pembelaan (pledoi).
(wan)




