Dalam dokumen RTRW, pelabuhan tersebut ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau pengumpul.
Sementara itu, pelabuhan kedua adalah Pelabuhan Dermaga Sungai Kunjang yang berada di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelabuhan ini ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
Keberadaan kedua pelabuhan tersebut menunjukkan bahwa transportasi berbasis sungai masih menjadi bagian penting dalam sistem logistik dan konektivitas wilayah Samarinda.
Pelabuhan pengumpul berfungsi mendukung distribusi dalam skala yang lebih besar, sedangkan pelabuhan pengumpan berperan menghubungkan kawasan-kawasan pendukung menuju pusat distribusi utama.
Dokumen RTRW sendiri menjadi pedoman arah pembangunan Kota Samarinda hingga tahun 2042, termasuk dalam pengembangan transportasi darat, sungai, dan infrastruktur pendukung lainnya guna menunjang pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat, serta konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur. (sal)




