Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023–2042 Tetapkan Alur Pelayaran Sungai Mahakam dan Dua Pelabuhan Strategis

Sungai Mahakam dan dua pelabuhan masuk rencana RTRW 2023-2042

SUNGAI MAHAKAM - Kapal melintas di Sungai Mahakam, Samarinda. RTRW 2023–2042 menetapkan Sungai Mahakam sebagai alur pelayaran kelas II/Sumber: IST

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan jaringan transportasi sungai sebagai bagian dari sistem transportasi wilayah dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 yang mengatur sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai salah satu komponen penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah di Kota Samarinda.

Dalam dokumen RTRW disebutkan bahwa sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan terdiri atas alur pelayaran sungai dan danau serta pelabuhan sungai dan danau.

Keberadaan jaringan transportasi perairan ini menjadi pelengkap sistem transportasi darat yang juga diatur dalam dokumen tata ruang tersebut.

Sebagai kota yang dilintasi Sungai Mahakam, Samarinda memiliki peran penting dalam aktivitas transportasi sungai di Kalimantan Timur.

Hingga saat ini, jalur perairan masih dimanfaatkan untuk mendukung mobilitas masyarakat maupun distribusi barang antardaerah.

Sungai Mahakam Ditetapkan Sebagai Alur Pelayaran Kelas II

Dalam RTRW Kota Samarinda, Sungai Mahakam ditetapkan sebagai alur pelayaran kelas II yang menjadi bagian dari sistem jaringan sungai dan danau.

Alur pelayaran tersebut melintasi sejumlah kecamatan di Kota Samarinda, yakni Kecamatan Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Sambutan, hingga Sungai Kunjang.

Penetapan ini menunjukkan bahwa Sungai Mahakam tetap menjadi salah satu koridor transportasi yang diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan kota hingga tahun 2042.

Selain berfungsi sebagai jalur transportasi, Sungai Mahakam juga memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Sejak lama sungai ini menjadi akses penting bagi pergerakan barang dan jasa yang menghubungkan berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Keberadaan Sungai Mahakam juga menjadi salah satu identitas utama Kota Samarinda yang dikenal sebagai Kota Tepian.

Oleh karena itu, pengaturan jalur pelayaran dalam RTRW menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi transportasi sungai agar tetap terintegrasi dengan pengembangan wilayah perkotaan.

Dua Pelabuhan Sungai Masuk Dalam RTRW Samarinda

Selain menetapkan alur pelayaran Sungai Mahakam, RTRW Samarinda juga mencantumkan dua pelabuhan yang menjadi bagian dari sistem jaringan sungai dan danau.

Pelabuhan pertama adalah Pelabuhan Samarinda yang berada di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Dalam dokumen RTRW, pelabuhan tersebut ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau pengumpul.

Sementara itu, pelabuhan kedua adalah Pelabuhan Dermaga Sungai Kunjang yang berada di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pelabuhan ini ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau pengumpan.

Keberadaan kedua pelabuhan tersebut menunjukkan bahwa transportasi berbasis sungai masih menjadi bagian penting dalam sistem logistik dan konektivitas wilayah Samarinda.

Pelabuhan pengumpul berfungsi mendukung distribusi dalam skala yang lebih besar, sedangkan pelabuhan pengumpan berperan menghubungkan kawasan-kawasan pendukung menuju pusat distribusi utama.

Dokumen RTRW sendiri menjadi pedoman arah pembangunan Kota Samarinda hingga tahun 2042, termasuk dalam pengembangan transportasi darat, sungai, dan infrastruktur pendukung lainnya guna menunjang pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat, serta konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur. (sal)

Tag

MORE