Alur pelayaran tersebut melintasi sejumlah kecamatan di Kota Samarinda, yakni Kecamatan Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Sambutan, hingga Sungai Kunjang.
Penetapan ini menunjukkan bahwa Sungai Mahakam tetap menjadi salah satu koridor transportasi yang diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan kota hingga tahun 2042.
Selain berfungsi sebagai jalur transportasi, Sungai Mahakam juga memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sejak lama sungai ini menjadi akses penting bagi pergerakan barang dan jasa yang menghubungkan berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Keberadaan Sungai Mahakam juga menjadi salah satu identitas utama Kota Samarinda yang dikenal sebagai Kota Tepian.
Oleh karena itu, pengaturan jalur pelayaran dalam RTRW menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi transportasi sungai agar tetap terintegrasi dengan pengembangan wilayah perkotaan.
Dua Pelabuhan Sungai Masuk Dalam RTRW Samarinda
Selain menetapkan alur pelayaran Sungai Mahakam, RTRW Samarinda juga mencantumkan dua pelabuhan yang menjadi bagian dari sistem jaringan sungai dan danau.
Pelabuhan pertama adalah Pelabuhan Samarinda yang berada di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Tag



