ARUSBAWAH.CO - Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 menetapkan tiga kategori Kawasan Strategis Kota yang masing-masing memiliki fungsi dan prioritas pengembangan berbeda.
Ketiganya mencakup kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1).
Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan ruang kota yang berlaku selama 20 tahun ke depan dan akan ditinjau pertama kali pada 2028.
Ekonomi dan Budaya: Palaran, Citra Niaga, Desa Pampang, dan Kota Lama
Dalam Pasal 51 ayat (1), kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi mencakup dua wilayah.
Pertama, kawasan industri di Kecamatan Palaran dengan peruntukan industri kecil, menengah, dan besar di wilayah Kota Samarinda.
Palaran sebelumnya juga ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota (PPK) Rawa Makmur dalam Pasal 14 ayat (3), dengan fungsi sebagai pusat industri skala nasional, pusat perdagangan, dan pusat transportasi regional.
Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang mencakup Palaran memiliki luas keseluruhan kurang lebih 3.768,41 hektare yang tersebar di enam kecamatan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40.
Tag



