Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023-2042 Tetapkan 3 Lokasi TPA hingga 4 TPST untuk Pengelolaan Sampah Kota

Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara masuk lokasi TPA

Sabtu, 30 Mei 2026 15:44

TPA - TPA Sambutan menjadi salah satu fasilitas pengelolaan sampah yang masuk dalam RTRW Kota Samarinda 2023–2042/Sumber: diskominfo

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sejumlah lokasi fasilitas pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 yang mengatur sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan persampahan terdiri atas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Tiga Lokasi TPA Masuk dalam RTRW Samarinda

RTRW Samarinda mencantumkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah kota.

Ketiga lokasi tersebut yakni:

Tag

MORE