ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Mulai mendorong penguatan kawasan lingkungan hidup melalui penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga pengembangan hutan kota.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pelestarian kawasan lindung dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan agar tetap nyaman serta berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan kota.
Dalam RTRW tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan budi daya dengan perlindungan lingkungan hidup.
Fokus Lindungi Kawasan Resapan dan Sempadan Sungai
Dalam dokumen RTRW, pemerintah menetapkan sejumlah strategi untuk menjaga fungsi kawasan lindung, termasuk melindungi kawasan resapan air serta kawasan sempadan sungai yang selama ini menjadi perhatian utama di Samarinda.
Tag



