ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sejumlah lokasi fasilitas pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 yang mengatur sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan persampahan terdiri atas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Tiga Lokasi TPA Masuk dalam RTRW Samarinda
RTRW Samarinda mencantumkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah kota.
Ketiga lokasi tersebut yakni:
Tag



