KPK menduga ketiga perusahaan ini digunakan sebagai instrumen untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita.
Rita kembali dipanggil sebagai saksi untuk mendalami hubungannya dengan ketiga korporasi tersangka itu.
Di tengah sorotan itu, Rita akhirnya angkat bicara.
Ia mempertanyakan langkah KPK yang kini menyasar perusahaan-perusahaan yang ia klaim sudah beroperasi secara sah jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada kerja sama antara korporasi keluarga dengan pihak luar, hal itu murni hubungan bisnis ke bisnis yang tidak terkait jabatannya.
Seluruh kepemilikan sahamnya sudah laporkan secara transparan dalam LHKPN sejak 2010 dan 2014.
Ia bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara. (jay)




