ARUSBAWAH.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Namun kebebasan itu rupanya bukan akhir dari urusan hukumnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alih-alih tutup buku, KPK justru tengah memproses dua surat perintah penyidikan (sprindik) aktif yang menyasar nama Rita, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi tambang batu bara.
Bebas Murni, Tapi Belum Bebas dari Hukum
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang membenarkan bahwa Rita telah bebas murni pada Agustus 2025.
Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Ia mulai ditahan sejak Oktober 2017.
Selain pidana pokok, Rita juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun sejak bebas.
Namun kebebasan fisik itu tidak serta-merta berarti kebebasan hukum.
Tag



