Arus Publik

Rita Widyasari Masih Dikejar Dua Sprindik KPK Setelah Bebas Murni dari Penjara, Kasus Apa?

Rita sampaikan bisnis keluarga tak ada kaitan dengan jabatannya

TANGKAPAN LAYAR - Potret tangkapan layar salah satu unggahan akun Instagram @ritawidyasari.official

ARUSBAWAH.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Namun kebebasan itu rupanya bukan akhir dari urusan hukumnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alih-alih tutup buku, KPK justru tengah memproses dua surat perintah penyidikan (sprindik) aktif yang menyasar nama Rita, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi tambang batu bara.

Bebas Murni, Tapi Belum Bebas dari Hukum

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang membenarkan bahwa Rita telah bebas murni pada Agustus 2025.

Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Ia mulai ditahan sejak Oktober 2017.

Selain pidana pokok, Rita juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun sejak bebas.

Namun kebebasan fisik itu tidak serta-merta berarti kebebasan hukum.

KPK menegaskan bahwa dua perkara baru yang sedang disidik sama sekali berbeda dari kasus yang sudah diputus pengadilan sebelumnya.

Skema Gratifikasi Batu Bara

Pengembangan kasus ini bermula dari temuan mengejutkan pada Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan skema yang sangat terstruktur sekitar USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Uang tersebut kemudian diduga disembunyikan melalui berbagai instrumen keuangan.

Hal inilah yang menjadi dasar penyidikan TPPU baru terhadap Rita.

Pada Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini meliputi PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiganya bergerak di bidang pengelolaan batu bara dan kepemilikan pelabuhan pendukung angkutan batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK menduga ketiga perusahaan ini digunakan sebagai instrumen untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita.

Rita kembali dipanggil sebagai saksi untuk mendalami hubungannya dengan ketiga korporasi tersangka itu.

Di tengah sorotan itu, Rita akhirnya angkat bicara.

Ia mempertanyakan langkah KPK yang kini menyasar perusahaan-perusahaan yang ia klaim sudah beroperasi secara sah jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada kerja sama antara korporasi keluarga dengan pihak luar, hal itu murni hubungan bisnis ke bisnis yang tidak terkait jabatannya.

Seluruh kepemilikan sahamnya sudah laporkan secara transparan dalam LHKPN sejak 2010 dan 2014.

Ia bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara. (jay)

Tag

MORE