KPK menegaskan bahwa dua perkara baru yang sedang disidik sama sekali berbeda dari kasus yang sudah diputus pengadilan sebelumnya.
Skema Gratifikasi Batu Bara
Pengembangan kasus ini bermula dari temuan mengejutkan pada Februari 2025.
KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan skema yang sangat terstruktur sekitar USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.
Uang tersebut kemudian diduga disembunyikan melalui berbagai instrumen keuangan.
Hal inilah yang menjadi dasar penyidikan TPPU baru terhadap Rita.
Pada Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini meliputi PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiganya bergerak di bidang pengelolaan batu bara dan kepemilikan pelabuhan pendukung angkutan batu bara di Kutai Kartanegara.
Tag



