ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan adanya aliran gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang yang menyeret sejumlah nama penting sebagai saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka korporasi di sektor pertambangan batu bara.
Rita Widyasari Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rita sebelumnya telah bebas dari kasus suap izin perkebunan kelapa sawit, namun kini kembali terseret dalam pemeriksaan kasus berbeda yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Japto Soerjosoemarno dan Robert Bonosusatya Ikut Dipanggil
Selain Rita, KPK juga memanggil Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Rabu (3/6/2026).




