ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan kondisi defisit sebesar Rp900 miliar.
Defisit tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Defisit anggaran terjadi karena total belanja daerah yang direncanakan lebih besar dibandingkan pendapatan daerah yang diproyeksikan sepanjang tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan daerah untuk menutup selisih tersebut sehingga pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen APBD 2026, pendapatan daerah Kalimantan Timur ditargetkan mencapai sekitar Rp14,25 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp900 miliar antara pendapatan dan belanja yang menghasilkan defisit anggaran pada tahun berjalan.




