Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan pengusaha dalam proses penyelidikan.
Meski sebagian pihak telah hadir sebagai saksi, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka baru dalam pemeriksaan lanjutan ini.
Sebagai informasi, Rita Widyasari, sudah bebas usai menjalani masa hukuman dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya sejak 2017.
Informasi yang dihimpun redaksi Arusbawah.co, Rita diketahui telah bebas sejak September 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Tangerang, Banten.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada proses hukum lain yang terus berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu masih melanjutkan penyidikan dua perkara lain yang berkaitan dengan Rita.
Dua perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi
“Betul, masih berproses,” tulis Budi melalui pesan WhatsApp kepada Arusbawah.co beberapa waktu lalu. (pra)
- Vonis Donna Faroek 4 Tahun Penjara, Gagal Bayar Rp3,5 Miliar Bisa Ditambah 1 Tahun Bui
- 'Saya Tidak Bersalah' — Donna Menangis dan kaget Usai Dituntut KPK 6 Tahun 10 Bulan - Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
- Rita Widyasari Bebas, Ingat Lagi Raihan Suaranya di Dua Edisi Pilkada Kukar
- 'Sedih, Sedih, Sedih...' Boyamin MAKI Sindir Lolosnya Ketua Ombudsman yang Kini Tersangka
Tag




