ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto memicu respons dari berbagai pihak, salah satunya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman Sebut Kasus Hery Susanto Sebagai Tragedi
Dalam pernyataan resminya diterima redaksi Arusbawah.co via pesan WhatsApp, Boyamin menyebut penetapan Hery Susanto sebagai tersangka merupakan tragedi besar bagi lembaga Ombudsman yang memiliki fungsi mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, sangat ironis ketika pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik justru tersandung kasus dugaan suap dan kini ditahan Kejagung.
“Sedih, sedih, sedih atas tragedi kasus Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman yang menjadi tersangka suap dan ditahan Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
MAKI Soroti Panitia Seleksi dan DPR
Boyamin juga menyoroti proses seleksi pimpinan Ombudsman RI tahun 2025–2026.
Ia menilai Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR lalai karena tetap meloloskan Hery Susanto meski disebut memiliki rekam jejak buruk selama menjabat komisioner Ombudsman periode sebelumnya.
Tag



