Selain tiga nama utama, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur perusahaan dan profesi hukum.
Adapun daftar saksi tersebut antara lain:
- Yospita Feronika BR Ginting (Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama)
- Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia)
- H Moh Said Amin (Ketua PP Kalimantan Timur)
- Noval Elfarveisa (Advokat)
- Febby Sagita (Direktur PT Kaltim Global Indonesia)
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi IUP di Kukar.
Rita dan Robert Hadir, Dua Saksi Absen karena Sakit
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta.
Sementara itu, dua saksi lain yakni Japto Soerjosoemarno dan H Mohn Said Amin tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
“Keduanya sedang sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelasnya.
Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang
KPK menegaskan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi saksi yang belum hadir.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam rangka pengungkapan dugaan aliran gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kukar.
Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.
Tag



