Arus Publik

Dugaan Gratifikasi IUP Tambang di Kukar

Rita Widyasari Hadir Jadi Saksi KPK Terkait Dugaan Gratifikasi IUP Tambang di Kukar, Ada yang Tak Datang

Kolase foto Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan adanya aliran gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang yang menyeret sejumlah nama penting sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka korporasi di sektor pertambangan batu bara.

Rita Widyasari Kembali Dipanggil sebagai Saksi

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rita sebelumnya telah bebas dari kasus suap izin perkebunan kelapa sawit, namun kini kembali terseret dalam pemeriksaan kasus berbeda yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Japto Soerjosoemarno dan Robert Bonosusatya Ikut Dipanggil

Selain Rita, KPK juga memanggil Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Ketiganya dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Rabu (3/6/2026).

Empat Saksi Lain Juga Dipanggil KPK

Selain tiga nama utama, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur perusahaan dan profesi hukum.

Adapun daftar saksi tersebut antara lain:

  • Yospita Feronika BR Ginting (Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama)
  • Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia)
  • H Moh Said Amin (Ketua PP Kalimantan Timur)
  • Noval Elfarveisa (Advokat)
  • Febby Sagita (Direktur PT Kaltim Global Indonesia)

Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi IUP di Kukar.

Rita dan Robert Hadir, Dua Saksi Absen karena Sakit

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta.

Sementara itu, dua saksi lain yakni Japto Soerjosoemarno dan H Mohn Said Amin tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

“Keduanya sedang sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelasnya.

Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

KPK menegaskan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi saksi yang belum hadir.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam rangka pengungkapan dugaan aliran gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kukar.

Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan pengusaha dalam proses penyelidikan.

Meski sebagian pihak telah hadir sebagai saksi, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka baru dalam pemeriksaan lanjutan ini.

Sebagai informasi, Rita Widyasari, sudah bebas usai menjalani masa hukuman dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya sejak 2017.

Informasi yang dihimpun redaksi Arusbawah.co, Rita diketahui telah bebas sejak September 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Tangerang, Banten.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada proses hukum lain yang terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu masih melanjutkan penyidikan dua perkara lain yang berkaitan dengan Rita.

Dua perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi 

“Betul, masih berproses,” tulis Budi melalui pesan WhatsApp kepada Arusbawah.co beberapa waktu lalu. (pra)

 

 

Tag

MORE