Arus Publik

Reklamasi Tak Beres, Jatam Kaltim Desak APH Tetapkan Pihak PT Kencana Wilsa Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan

Kamis, 13 November 2025 12:48

AKSI - Aksi Jatam Kaltim di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim/ HO to Arusbawah.co

Selain itu, Pasal 21 PP 78/2010 menegaskan kewajiban reklamasi dilakukan maksimal 30 hari setelah aktivitas tambang berhenti.

Mengingat izin PT Kencana Wilsa berakhir 21 Desember 2023, reklamasi seharusnya sudah dilakukan. Namun, lubang-lubang tambang tetap terbuka tanpa tindakan apapun.

Sejak laporan pertama, Kejati Kaltim hanya memanggil warga untuk memberikan keterangan lanjutan dan meminta titik koordinat lokasi lubang, tetapi belum ada perkembangan resmi atau ekspose kasus.

JATAM Kaltim menilai kelambanan ini membahayakan warga secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan fakta tersebut, JATAM Kaltim mendesak Kejati Kaltim segera melakukan beberapa hal. 

Pertama, mengeluarkan perkembangan resmi pelaporan kasus tidak melakukan reklamasi PT Kencana Wilsa.

Kedua, menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana reklamasi dan pascatambang.

"Kami juga minta pihak APH bisa menyeret PT Kencana Wilsa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh kerusakan yang ditimbulkan," ucap Mustari Sihombing. 

“Kalimantan Timur tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Kasus PT Kencana Wilsa adalah potret buruk ekstraktivisme rakus, perizinan korup, dan penegakan hukum yang timpang. Adili PT Kencana Wilsa! Tegakkan keadilan ekologis untuk Kutai Barat!” pungkasnya.

 

Tag

MORE