Arus Publik

Reklamasi Tak Beres, Jatam Kaltim Desak APH Tetapkan Pihak PT Kencana Wilsa Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan

Kamis, 13 November 2025 12:48

AKSI - Aksi Jatam Kaltim di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk segera menetapkan pihak dari PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan yang muncul akibat kegagalan reklamasi pasca-tambang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Perusahaan tambang batu bara ini, yang izinnya diterbitkan oleh mantan Bupati Ismail Thomas, meninggalkan lubang tambang terbuka, merusak lanskap, dan mengabaikan kewajiban hukum memulihkan lingkungan.

Fakta lapangan menunjukkan, tiga lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa penutupan, tanpa reklamasi, dan tanpa tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar.

“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup yang nyata,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam keterangannya diterima Arusbawah.co, Kamis (13/11/2025).

“Setiap lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah bom waktu ekologis dan sosial, mengancam sumber air dan keselamatan warga," lanjutnya.

Menurut catatan JATAM Kaltim, praktik serupa terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

Namun, kasus Kencana Wilsa memiliki catatan relasi kuasa politik yang kuat. Izin tambang diterbitkan saat Ismail Thomas menjabat Bupati, dinilai Jatam Kaltim menandai bagaimana kekuasaan lokal kerap dimanfaatkan untuk memperluas bisnis ekstraktif tanpa memperhitungkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Pada 19 Juni 2025, warga Kampung Gleo Asa bersama JATAM Kaltim melaporkan dugaan tindak pidana PT Kencana Wilsa kepada Kejati Kaltim, terkait lubang bekas tambang seluas 37,5 hektar dengan tiga lubang besar mencapai 6,4 hektar – setara 12 lapangan sepak bola.

Dampaknya, sumber mata air terancam, potensi longsor meningkat, dan fungsi ekologis wilayah terganggu.

Laporan warga mengacu pada Pasal 161B ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut:

“Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

Tag

MORE