“Kalau ada tujuh anggota DPRD dari fraksi berbeda yang mengajukan bersama, itu sudah cukup secara formal. Yang penting kelengkapan dokumennya terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah memastikan legalitas dan kelengkapan administratif setiap usulan perda.
Jika semua syarat terpenuhi, barulah usulan itu bisa naik ke tahap penjadwalan rapat paripurna.
Terakhir, Baharuddin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, meskipun ada dorongan untuk mempercepat pembentukan perda.
“Kami siap mempercepat proses, asal semua pihak serius menyiapkan syarat-syaratnya. Jangan semangat cepat tapi malah mengabaikan aturan,” tutupnya. (adv)
Tag



