ARUSBAWAH.CO - Proses pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menemui hambatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa kendalanya terletak pada belum lengkapnya dokumen pendukung kedua raperda tersebut.
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Raperda Penataan Alur Sungai.
Keduanya menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal Bapemperda yang berlangsung baru-baru ini, dan dihadiri oleh mayoritas anggota.
Baharuddin menjelaskan, satu usulan disebut berasal dari Fraksi Golkar melalui rekomendasi Ketua DPRD Kaltim, sementara satu lagi diduga diusulkan oleh Komisi II.
Namun, ia menekankan bahwa asal usulan bukanlah persoalan utama dalam proses ini.
Tag



