ARUSBAWAH.CO - DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda (RPIK) 2025–2045.
Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi kegiatan investasi di Kota Samarinda selama 20 tahun mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan arah pembangunan industri yang lebih terencana dan berkelanjutan.
"Regulasi strategis ini dirancang untuk memetakan arah pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tepian," kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Samri menjelaskan, Raperda RPIK harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, pengembangan kawasan industri nantinya difokuskan pada wilayah yang memang sudah direncanakan, tanpa membuka kawasan baru.
Tag



