ARUSBAWAH.CO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan mulai digarap oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang mengatur pengembangan sekaligus pemberdayaan pemuda di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan generasi muda.
"Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut," ujar Abdul Rohim di Samarinda, Jumat.
Abdul Rohim menerangkan, materi yang dimuat dalam Raperda Kepemudaan tidak hanya membahas program pemberdayaan.
Regulasi tersebut juga akan mengatur aspek perlindungan bagi pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, hingga kepastian dukungan anggaran agar seluruh program dapat berjalan secara berkesinambungan.
Tag



