Advertorial

Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai Tertunda, Bapemperda DPRD Kaltim Minta Dokumen Lengkap

Jumat, 6 Juni 2025 7:12

POTRET - Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Foto: Instagram @baharuddin_demmu)

ARUSBAWAH.CO - Proses pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menemui hambatan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa kendalanya terletak pada belum lengkapnya dokumen pendukung kedua raperda tersebut.

Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Raperda Penataan Alur Sungai.

Keduanya menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal Bapemperda yang berlangsung baru-baru ini, dan dihadiri oleh mayoritas anggota.

Baharuddin menjelaskan, satu usulan disebut berasal dari Fraksi Golkar melalui rekomendasi Ketua DPRD Kaltim, sementara satu lagi diduga diusulkan oleh Komisi II.

Namun, ia menekankan bahwa asal usulan bukanlah persoalan utama dalam proses ini.

“Yang paling penting bukan siapa yang mengusulkan, tapi kelengkapan dokumennya. Tanpa naskah akademik yang mendasari, kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tegas politisi dari PAN tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa Bapemperda bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengharuskan adanya naskah akademik dan uraian urgensi secara sistematis sebelum sebuah raperda dapat diproses.

Hingga saat ini, menurut Baharuddin, pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Fraksi Golkar maupun Komisi II.

Akibatnya, evaluasi awal terhadap dua raperda itu belum dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa usulan raperda tidak harus datang dari fraksi atau komisi tertentu.

Usulan sah juga bisa diajukan oleh gabungan anggota lintas fraksi, bahkan dari masyarakat atau kalangan akademisi, asalkan dokumen administratifnya lengkap.

“Kalau ada tujuh anggota DPRD dari fraksi berbeda yang mengajukan bersama, itu sudah cukup secara formal. Yang penting kelengkapan dokumennya terpenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah memastikan legalitas dan kelengkapan administratif setiap usulan perda.

Jika semua syarat terpenuhi, barulah usulan itu bisa naik ke tahap penjadwalan rapat paripurna.

Terakhir, Baharuddin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, meskipun ada dorongan untuk mempercepat pembentukan perda.

“Kami siap mempercepat proses, asal semua pihak serius menyiapkan syarat-syaratnya. Jangan semangat cepat tapi malah mengabaikan aturan,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE