Arus Publik

Putusan PHI Samarinda Diprotes, Dosen di Samarinda Ajukan Kasasi ke MA

Kasasi Diajukan karena Keberatan atas Putusan Sela PHI Samarinda

Jumat, 1 Agustus 2025 21:5

WAWANCARA - Kuasa Hukum dosen UWGM Sri Evi Newyearsi Pangadongan yakni Titus Tibayan Pakalla/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kuasa hukum dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Sri Evi Newyearsi Pangadongan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kasasi itu didaftarkan pada 8 Juli 2025 dan telah teregister sehari kemudian, 9 Juli 2025.

Memori kasasi disampaikan ke MA pada 21 Juli 2025 dan telah diverifikasi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 30 Juli 2025.

Langkah hukum itu diajukan karena berdasarkan keterangan kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner, pihaknya keberatan atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Putusan hakim menyatakan bahwa PHI tidak berwenang mengadili perkara kekurangan pembayaran upah yang diajukan kliennya.

Kuasa Hukum Yakin MA Akan Koreksi Putusan PHI

“Permohonan kasasi dan memori kasasi kami sudah diterima dan diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Kami yakin Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan sela yang keliru ini,” ujar Titus saat diwawancara wartawan Arusbawah.co pada, Jumat (1/8/2025).

Titus menilai, majelis hakim PHI telah mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ia juga menyayangkan bahwa pertimbangan hukum hakim hanya didasarkan pada putusan MA Nomor 6426 K/Pdt/2024, yang bukan undang-undang melainkan hanya sebatas putusan.

“Putusan MA itu bukan hukum utama. Dalam perkara ini, yang harusnya dipegang itu ya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Titus

"Dimana perkara gugatan merupakan perdata khusus PHI yang aturannya diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan dan UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

 

Gugatan Sri Evi Dinilai Murni Perselisihan Hubungan Industrial

Putusan sela PHI sebelumnya mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 6426 K/Pdt/2024 yang menyatakan bahwa dosen tidak dapat dipersamakan dengan pekerja industri karena tugasnya menjalankan tridarma perguruan tinggi.

Namun, menurut Titus, posisi Sri Evi bukan hanya dosen, tetapi juga pejabat struktural kampus, yakni sebagai Kepala UPTD Laboratorium.

Oleh karena itu, haknya atas upah tetap tunduk pada regulasi ketenagakerjaan.

“Putusan sela itu malah mengabaikan penetapan dari Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Nomor 500.15.16.1/1167/DTKT-III, padahal penetapan tersebut sudah jelas menyebut ada kekurangan pembayaran upah,” kata Titus.

Gugatan Sri Evi sendiri berkaitan dengan kekurangan upah yang tidak dibayarkan UWGM dari tahun 2016 hingga 2024.

Persoalan itu telah melalui proses bipartit, anjuran Disnaker, dan akhirnya dibawa ke PHI.

Namun saat memasuki sidang awal hingga pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat, majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa perselisihan hubungan industrial tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan kekurangan upah Sri Evi.

“Kami tegaskan, kasus ini murni perselisihan hubungan industrial. Seharusnya PHI tetap memeriksa perkara, bukan justru mengalihkan ke ranah perdata umum,” lanjutnya.

Titus menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun akan terus memperjuangkan hak kliennya sampai ada putusan dari Mahkamah Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa jika putusan sela ini dijadikan preseden, akan sangat berbahaya bagi perlindungan hak-hak pekerja profesional seperti dosen maupun guru yang merasakan hal yang sama.

“Ini bukan cuma soal gaji yang belum dibayar. Ini soal keadilan bagi pekerja. Kalau putusan MA terus dijadikan alasan untuk lari dari kewajiban lembaga terhadap karyawannya, terutama di dunia pendidikan, maka perlindungan bagi tenaga kerja seperti dosen bisa makin lemah,” tuturnya.

Disnaker Kaltim Hormati Proses Hukum

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, saat ditanya soal anjuran Disnaker yang dinilai mengabaikan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Kami menghormati putusan pengadilan industrial. Mari kita tunggu hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di hari yang sama.

(wan)

 

Tag

MORE