ARUSBAWAH.CO - Kuasa hukum dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Sri Evi Newyearsi Pangadongan, menyatakan keberatan atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengabulkan eksepsi tergugat dan dinilai menyimpang dari aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Titus Tibayyan Pakalla, dari kantor hukum TTP & Partner Law Office, menyebut hakim dalam putusan pada 1 Juli 2025 telah merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6426 K/Pdt/2024 tertanggal 28 November 2024, dan bukan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menurutnya lebih sesuai.
“Putusan sela ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hakim merujuk pada putusan MA yang hanya merupakan yurisprudensi, bukan sumber hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” ujar Titus saat diwawancara wartawan Arusbawah.co pada, Rabu (2/7/2025).
Hakim Gunakan Putusan MA, Kuasa Hukum Nilai Fakta UU Ketenagakerjaan Diabaikan
Dalam pertimbangan putusan MA itu, disebutkan tugas dosen adalah menjalankan tridarma perguruan tinggi dan bukan untuk mengejar profit sebagaimana pekerja industri.
Namun menurut Titus, argumentasi hakim itu tidak semestinya menjadi landasan pengabaian hak normatif dosen sebagai tenaga kerja.
Sengketa yang diajukan Sri Evi terkait kekurangan pembayaran upah dari 2016 hingga 2024 selama menjabat sebagai Kepala UPTD Laboratorium dan dosen di UWGM.
Persoalan itu sebelumnya telah mendapatkan anjuran dari Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, dengan Nomor 500.15.16.1/1167/DTKT-III, yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran upah kepada penggugat.
“Putusan hakim ini justru bertentangan dengan penetapan pengawas tenaga kerja. Kalau seperti ini, anjuran Disnaker menjadi tidak sah secara implisit, padahal dasar hukumnya sudah jelas,” jelas Titus.




