ARUSBAWAH.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan 2025 telah ditetapkan sejak Desember 2024 dan menjadi pedoman pengupahan sepanjang tahun ini.
UMP, dulu dikenal sebagai UMR (Upah Minimum Regional), kerap menjadi faktor penting bagi para pekerja saat mempertimbangkan lokasi kerja.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang nilainya bervariasi di tiap daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, seluruh provinsi di Indonesia menaikkan UMP sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025.
Di Kalimantan Timur, besaran UMP tahun ini juga mengalami kenaikan yang sama, sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024.
Penentuan UMP Kaltim ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni mencapai Rp4.081.376.
Sementara itu, Kota Samarinda, yang merupakan ibu kota provinsi, memiliki UMK sebesar Rp3.724.437.
Daftar Lengkap UMK di Kabupaten/Kota Kalimatan Timur
Tag