"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018.
Keduanya adalah PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Satu Perusahaan Diduga Berkantor di Samarinda
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber informasi, PT BRA diduga adalah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Informasi yang dikumpulkan redaksi Arusbawah.co, perusahaan tersebut disebut didirikan pada 2001 dengan fokus kegiatan pertambangan di wilayah Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Sementara berdasarkan data yang tercantum di situs Company House, perusahaan tersebut terdaftar dengan alamat di Jalan Mas Penghulu Gang Karya Imis Nomor 5 RT 35, Samarinda.
Meski demikian, saat dilakukan penelusuran pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, informasi mengenai PT Buana Rizky Armia tidak ditemukan.
Berbeda dengan PT BRA yang datanya tak ditemukan di MODI, untuk PT OBP tercatat memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara dengan alamat perusahaan di Jakarta Selatan.
Izin perusahaan tersebut berlaku sejak September 2023 hingga September 2028. (pra)
Tag



