Arus Publik

PT BRA yang Disidik Polri! RKAB-nya Pernah Disetujui ESDM untuk Produksi 300.000 Ton Batu Bara, Sanggup Sumbang 20 Ekor Sapi di Kaltim

kolase - Potret ilustrasi batu bara. PT BRA perusahaan tambang batu bara yang kini tengah menjadi perhatian setelah disidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ternyata pernah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/ Ph

Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT BRA tersebut menyatakan perusahaan siap membantu kelompok peternak di sekitar wilayah konsesi tambang di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam dokumen itu, perusahaan mencantumkan komitmen memberikan bantuan ternak sapi selama periode 2017 hingga 2021.

Pada tabel lampiran, total bantuan yang tercantum mencapai 20 ekor sapi, disertai komitmen melakukan pendampingan kelompok peternak, penyuluhan, hingga penyediaan fasilitas pendukung pengembangan peternakan di sekitar area tambang.

"Beserta pendampingan kelompok peternak, penyuluhan dan fasilitas pendukung pengembangan ternak sapi di wilayah sekitar tambang PT BRA selama berproduksi," demikian isi dokumen tersebut.

Meski demikian, terdapat kejanggalan dalam lampiran tersebut.

Jumlah bantuan yang tertulis per tahun masing-masing 2 ekor sapi selama lima tahun, namun total pada bagian akhir dokumen tercantum 20 ekor sapi. Secara matematis, angka tersebut seharusnya berjumlah 10 ekor, sehingga belum diketahui apakah terdapat kesalahan penulisan atau kekeliruan dalam dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan rekam jejak perizinan dan komitmen perusahaan sebelum kini PT BRA menjadi perusahaan yang tengah disidik oleh Polri terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.

Pemberitaan Sebelumnya... 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, salah satunya diduga memiliki alamat operasional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, sebagaimana melansir dari Detik.com mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta melakukan analisis terhadap sejumlah alat bukti.

Tag

MORE