Arus Publik

PT BRA yang Disidik Polri! RKAB-nya Pernah Disetujui ESDM untuk Produksi 300.000 Ton Batu Bara, Sanggup Sumbang 20 Ekor Sapi di Kaltim

kolase - Potret ilustrasi batu bara. PT BRA perusahaan tambang batu bara yang kini tengah menjadi perhatian setelah disidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ternyata pernah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/ Ph

ARUSBAWAH.COPT BRA, perusahaan tambang batu bara yang kini tengah menjadi perhatian setelah disidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ternyata pernah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tertanggal 17 Januari 2022 yang didapatkan redaksi Arusbawah.co. PT BRA mendapatkan persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi Tahun 2022.

Dalam surat bernomor T-582.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 itu disebutkan, perusahaan diperbolehkan melakukan produksi batu bara maksimal 300.000 ton selama tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen RKAB perusahaan.

"RKAB Tahun 2022 PT BRA dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 300.000 ton," demikian bunyi surat tersebut.

ESDM juga menegaskan agar pelaksanaan kegiatan produksi tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernah Perpanjang IUP Operasi Produksi

Dokumen lain yang juga diperoleh Arusbawah.co juga menunjukkan PT BRA juga pernah memperoleh Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/1591/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2017 menetapkan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada PT BRA

Dalam bagian pertimbangan disebutkan bahwa permohonan perusahaan telah memenuhi ketentuan teknis sesuai hasil evaluasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.

Dokumen itu juga menyebutkan wilayah IUP PT BRA di Kota Samarinda memiliki luas existing kawasan pertambangan sekitar 348,20 hektare.

Berkomitmen Dukung Program 2 Juta Sapi

Selain dokumen perizinan, PT BRA juga pernah menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk mendukung Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui Program Pengembangan 2 Juta Sapi.

Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT BRA tersebut menyatakan perusahaan siap membantu kelompok peternak di sekitar wilayah konsesi tambang di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam dokumen itu, perusahaan mencantumkan komitmen memberikan bantuan ternak sapi selama periode 2017 hingga 2021.

Pada tabel lampiran, total bantuan yang tercantum mencapai 20 ekor sapi, disertai komitmen melakukan pendampingan kelompok peternak, penyuluhan, hingga penyediaan fasilitas pendukung pengembangan peternakan di sekitar area tambang.

"Beserta pendampingan kelompok peternak, penyuluhan dan fasilitas pendukung pengembangan ternak sapi di wilayah sekitar tambang PT BRA selama berproduksi," demikian isi dokumen tersebut.

Meski demikian, terdapat kejanggalan dalam lampiran tersebut.

Jumlah bantuan yang tertulis per tahun masing-masing 2 ekor sapi selama lima tahun, namun total pada bagian akhir dokumen tercantum 20 ekor sapi. Secara matematis, angka tersebut seharusnya berjumlah 10 ekor, sehingga belum diketahui apakah terdapat kesalahan penulisan atau kekeliruan dalam dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan rekam jejak perizinan dan komitmen perusahaan sebelum kini PT BRA menjadi perusahaan yang tengah disidik oleh Polri terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.

Pemberitaan Sebelumnya... 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, salah satunya diduga memiliki alamat operasional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, sebagaimana melansir dari Detik.com mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta melakukan analisis terhadap sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018.

Keduanya adalah PT OBP dan PT BRA

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok. 

Satu Perusahaan Diduga Berkantor di Samarinda

Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber informasi, PT BRA diduga adalah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Informasi yang dikumpulkan redaksi Arusbawah.co, perusahaan tersebut disebut didirikan pada 2001 dengan fokus kegiatan pertambangan di wilayah Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Sementara berdasarkan data yang tercantum di situs Company House, perusahaan tersebut terdaftar dengan alamat di Jalan Mas Penghulu Gang Karya Imis Nomor 5 RT 35, Samarinda.

Meski demikian, saat dilakukan penelusuran pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, informasi mengenai PT Buana Rizky Armia tidak ditemukan.

Berbeda dengan PT BRA yang datanya tak ditemukan di MODI, untuk PT OBP tercatat memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara dengan alamat perusahaan di Jakarta Selatan.

Izin perusahaan tersebut berlaku sejak September 2023 hingga September 2028. (pra)

Tag

MORE