“Pergerakan kami cukup terbatas karena sarana dan prasarana belum mendukung maksimal. Maka penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian,” ujar Purwanto.
Gakkum juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk lima orang dari Fakultas Kehutanan Unmul, tiga dari KSU PUMMA, dua dari Yayasan Ulin dan Ketua RT 08, serta satu orang dari masyarakat setempat dan satu dari distributor alat berat.
Selain itu, diketahui dua karyawan PT TAA berada di lokasi saat kejadian, dan salah satu alat berat yang digunakan dibeli dari PT TAA.
Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan siapa aktor intelektual di balik kasus itu.
Beberapa saksi telah dipanggil, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan.
“Pergerakan kami di Gakkum memang terkendala oleh keterbatasan peralatan, sarana, dan prasarana. Karena itu, dalam proses penangkapan, kami tidak bisa maksimal, sehingga penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Purwanto.
“Sampai saat ini, kami juga belum bisa memastikan siapa tersangka utamanya,” pungkasnya.
(wan)

Tag




