ARUSBAWAH.CO - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Tersangka itu adalah Rudini Bin Sopyan, yang disebut berperan sebagai pemodal, penambang, dan penanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan lebih dari 3,48 hektare di kawasan hutan pendidikan dan pelatihan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda.
Rudini telah ditahan sejak 4 Juli 2025 usai penyidik Polda Kaltim menemukan cukup bukti tindak pidana tambang ilegal.
Tersangka Gagal Kerja Sama dengan KSU PUMMA, Tetap Lanjutkan Aksi Tambang Ilegal
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa ia secara aktif menunjuk lokasi KHDTK Unmul sebagai area tambang, melakukan pembukaan lahan, menggali tanah, bahkan sudah terlihat lapisan batu bara meski belum ada hasil tambang yang diangkut.
Polda menyatakan seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Padahal lokasi KHDTK termasuk kawasan konservasi kehutanan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
“Perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Pencegahan Perusakan Hutan,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata kepada Arusbawah.co, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penyidikan, Rudini sempat mengajukan rencana kerja sama dengan Faisal dari KSU PUMMA, namun urung terealisasi karena ia gagal memenuhi syarat pembayaran uang muka sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, meski kerja sama batal, Rudini tetap melanjutkan aksi ilegalnya.
- Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
- Eks Kadistamben Kaltim Masuk Bui, Karutan Samarinda: Ditempatkan di Blok Hunian yang Sama dengan Tahanan Lain
Excavator Sewa, 14 Saksi Diperiksa, dan Jalan Hauling Bersama Disorot
Aktivitas tambang ilegal itu melibatkan penggunaan satu unit alat berat excavator merek Hitachi yang disewa tersangka Rudini dari GP.
Alat berat itu dimobilisasi ke lokasi melalui jalan hauling milik PT Lana Harita, lalu masuk ke jalur hauling bersama yang juga digunakan oleh KSU PUMMA, PT CEM, dan CV Limbuh.
Excavator itu telah disita Polda Kaltim sebagai barang bukti oleh penyidik.
Polda juga telah memeriksa 14 saksi, terdiri dari pengelola KHDTK Unmul, mahasiswa saksi mata saat pembukaan lahan, pihak KSU PUMMA, pengawas lapangan, pemilik dan operator alat berat, serta pihak-pihak yang terindikasi terkait sebagai pemodal maupun operator teknis.
Menjawab desakan agar polisi menangkap aktor intelektual lain, Melki menegaskan bahwa penanganan kasus itu tidak berhenti di tersangka Rudini.
“Kami tetap mengejar hingga ke pihak-pihak lain sepanjang alat bukti mencukupi. Kami tidak berhenti sampai di RBS (Rudini) saja,” tegasnya.
Rudini kini ditahan di Rutan Polda Kaltim dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Pasal 89 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Menurut Melki, Rudini kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
GAKKUM KLHK Kaltim Buru Empat DPO dan Hadapi Keterbatasan Alat
Dikonfirmasi terpisah, Purwanto selaku penyidik Gakkum KLHK Kaltim menyebut pihaknya saat ini tengah memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, AN, IA, dan NO.
Namun, upaya tersebut menemui kendala.
“Pergerakan kami cukup terbatas karena sarana dan prasarana belum mendukung maksimal. Maka penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian,” ujar Purwanto.
Gakkum juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk lima orang dari Fakultas Kehutanan Unmul, tiga dari KSU PUMMA, dua dari Yayasan Ulin dan Ketua RT 08, serta satu orang dari masyarakat setempat dan satu dari distributor alat berat.
Selain itu, diketahui dua karyawan PT TAA berada di lokasi saat kejadian, dan salah satu alat berat yang digunakan dibeli dari PT TAA.
Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan siapa aktor intelektual di balik kasus itu.
Beberapa saksi telah dipanggil, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan.
“Pergerakan kami di Gakkum memang terkendala oleh keterbatasan peralatan, sarana, dan prasarana. Karena itu, dalam proses penangkapan, kami tidak bisa maksimal, sehingga penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Purwanto.
“Sampai saat ini, kami juga belum bisa memastikan siapa tersangka utamanya,” pungkasnya.
(wan)





