ARUSBAWAH.CO - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Tersangka itu adalah Rudini Bin Sopyan, yang disebut berperan sebagai pemodal, penambang, dan penanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan lebih dari 3,48 hektare di kawasan hutan pendidikan dan pelatihan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda.
Rudini telah ditahan sejak 4 Juli 2025 usai penyidik Polda Kaltim menemukan cukup bukti tindak pidana tambang ilegal.
Tersangka Gagal Kerja Sama dengan KSU PUMMA, Tetap Lanjutkan Aksi Tambang Ilegal
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa ia secara aktif menunjuk lokasi KHDTK Unmul sebagai area tambang, melakukan pembukaan lahan, menggali tanah, bahkan sudah terlihat lapisan batu bara meski belum ada hasil tambang yang diangkut.
Polda menyatakan seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Padahal lokasi KHDTK termasuk kawasan konservasi kehutanan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
“Perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Pencegahan Perusakan Hutan,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata kepada Arusbawah.co, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penyidikan, Rudini sempat mengajukan rencana kerja sama dengan Faisal dari KSU PUMMA, namun urung terealisasi karena ia gagal memenuhi syarat pembayaran uang muka sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, meski kerja sama batal, Rudini tetap melanjutkan aksi ilegalnya.
- Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
- Eks Kadistamben Kaltim Masuk Bui, Karutan Samarinda: Ditempatkan di Blok Hunian yang Sama dengan Tahanan Lain
Tag




