Excavator Sewa, 14 Saksi Diperiksa, dan Jalan Hauling Bersama Disorot
Aktivitas tambang ilegal itu melibatkan penggunaan satu unit alat berat excavator merek Hitachi yang disewa tersangka Rudini dari GP.
Alat berat itu dimobilisasi ke lokasi melalui jalan hauling milik PT Lana Harita, lalu masuk ke jalur hauling bersama yang juga digunakan oleh KSU PUMMA, PT CEM, dan CV Limbuh.
Excavator itu telah disita Polda Kaltim sebagai barang bukti oleh penyidik.
Polda juga telah memeriksa 14 saksi, terdiri dari pengelola KHDTK Unmul, mahasiswa saksi mata saat pembukaan lahan, pihak KSU PUMMA, pengawas lapangan, pemilik dan operator alat berat, serta pihak-pihak yang terindikasi terkait sebagai pemodal maupun operator teknis.
Menjawab desakan agar polisi menangkap aktor intelektual lain, Melki menegaskan bahwa penanganan kasus itu tidak berhenti di tersangka Rudini.
“Kami tetap mengejar hingga ke pihak-pihak lain sepanjang alat bukti mencukupi. Kami tidak berhenti sampai di RBS (Rudini) saja,” tegasnya.
Rudini kini ditahan di Rutan Polda Kaltim dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Pasal 89 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Menurut Melki, Rudini kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
GAKKUM KLHK Kaltim Buru Empat DPO dan Hadapi Keterbatasan Alat
Dikonfirmasi terpisah, Purwanto selaku penyidik Gakkum KLHK Kaltim menyebut pihaknya saat ini tengah memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, AN, IA, dan NO.
Namun, upaya tersebut menemui kendala.
Tag



