Arus Terkini

Nama KSU Pumma Disebut dalam Video Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di KHDTK, Polisi Bilang Butuh Bukti Tambahan

WAWANCARA - Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan/ Irwan Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sudah sebulan lebih adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda belum juga menemukan titik terang. 

Namun hingga kini, belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam keterangannya, Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan. 

“Kami sudah kumpulkan bahan keterangan sejak tanggal 8 sampai 14 April 2025,” ucap Leonardo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan Komisi DPRD Kaltim pada, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan, bahan keterangan itu dikumpulkan dari berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal di KHDTK

Selain itu, ada saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga pihak perusahaan.

“Setelah itu, hasilnya kami gelar bersama Polda dan Mabes Polri. Disepakati bahwa perkara ini layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Leonardo. 

Ia menyebut Sprindik sudah diterbitkan pada 28 April lalu.

Ia menambahkan ada 3 mahasiswa Unmul yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan.

Tak hanya itu, 2 orang dari pihak pengelola KHDTK juga ikut dimintai penjelasan. 

Dari pihak perusahaan, penyidik memanggil 5 orang dari PT KSU Pumma

Termasuk di antaranya 1 orang kuasa hukum KSU Pumma, 2 karyawan kantor, dan 2 operator alat berat dari KSU.

“Penyidik juga sedang melakukan analisa uji forensik. Kami telusuri alat-alat berat yang kemungkinan dipakai untuk membuka areal tambang itu,” lanjut Leonardo.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, KBP Juda Nusa Putra, menyebut kendala serupa. 

Menurut dia, dari keterangan mahasiswa yang memberikan rekaman video, aktivitas tambang diduga kuat dilakukan oleh PT KSU Pumma. Namun itu belum cukup. 

Tag

MORE