ARUSBAWAH.CO - Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim masa jabatan 2010 - 2018, AMR disebut sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara.
Melalui keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada Arusbawah.co pada Senin (19/05/2025), disampaikan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.
Soal ini, kemudian tim redaksi konfirmasi kepada Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto di hari yang sama.
Ia membenarkan bahwa serah terima tahanan dari Kejati Kaltim itu sudah dilakukan.
Disampaikan Heru Yuswanto, pihak tersangka akan ditempatkan pada blok hunian yang sama dengan tahanan lain, tanpa ada perbedaan.
"Kami hari ini menerima tahanan baru dari Kejati Kaltim. Tahanan tersebut ditempatkan pada blok hunian yang sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perbedaan, semua tahanan sama," jelasnya via pesan WhatsApp.
Ia lanjutkan bahwa para tersangka itu akan mengikuti proses lanjutan sesuai dengan program yang ada di dalam Rutan Kelas I Samarinda.
"Nantinya semua WBP baik narapidana maupun tahanan wajib mengikuti seluruh peraturan serta program pembinaan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018.
Penahanan itu dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 dan dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda.
Tag



