Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, nilai Rp3,002 triliun yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyaluran tetap akan dilakukan melalui kebijakan dan keputusan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara serta mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh pemerintah daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan dana tersebut akan disalurkan masih menunggu keputusan penyaluran dari pemerintah pusat. (pra)
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- Baru 2 dari 14 Wilayah Kerja Migas di Kaltim yang Berikan PI 10 Persen, Ini Daftar Lengkap Statusnya
- Pemprov Kaltim Tak Tambah Bankeu untuk 10 Kabupaten/Kota di APBD Perubahan 2026, Alokasi 2027 Belum Pasti
- Sosok Kang Duck Jai, Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari, Transparency International Pernah Sebut Pemegang Saham Terbesar PT Lembuswana
Tag




