ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,002 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, total kurang bayar DBH Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat mencapai Rp3.002.576.503.000.
Di sisi lain, Kukar juga memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp644.648.974.000.
Meski demikian, secara keseluruhan posisi fiskal Kukar masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya hampir lima kali lebih besar dibandingkan lebih bayar.
Pajak Menjadi Penyumbang Terbesar
Dari total kurang bayar Rp3 triliun tersebut, sektor DBH Pajak menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1.778.376.111.000 atau sekitar 59,2 persen dari total kurang bayar.
Komponen tersebut terdiri atas:
- DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp64.256.004.000
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1.714.119.800.000
Besarnya porsi PBB menunjukkan sektor perpajakan masih menjadi sumber utama hak DBH yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
DBH SDA Masih Mencapai Rp1,22 Triliun
Selain sektor pajak, pemerintah pusat juga menetapkan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp1.224.200.392.000.
Rinciannya meliputi:
- DBH Minerba: Rp903.202.496.000
- DBH Migas: Rp318.259.256.000Minyak Bumi: Rp103.371.407.000
- Gas Bumi: Rp214.887.849.000
- DBH Kehutanan: Rp2.738.640.000
Nilai tersebut memperlihatkan sektor pertambangan dan migas masih menjadi penyumbang utama hak DBH SDA Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kukar Juga Tercatat Memiliki Lebih Bayar Rp644 Miliar
Selain hak kurang bayar, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga mencatat Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp644.648.974.000.
Rinciannya antara lain:
- DBH Minerba: Rp635.255.264.000
- Dana Reboisasi (DR): Rp635.811.409.000
- DBH Perkebunan Sawit: Rp8.837.565.000
- DBH Perikanan: Rp556.145.000
PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana
Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana kepada pemerintah daerah.
Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, nilai Rp3,002 triliun yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyaluran tetap akan dilakukan melalui kebijakan dan keputusan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara serta mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh pemerintah daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan dana tersebut akan disalurkan masih menunggu keputusan penyaluran dari pemerintah pusat. (pra)
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- Baru 2 dari 14 Wilayah Kerja Migas di Kaltim yang Berikan PI 10 Persen, Ini Daftar Lengkap Statusnya
- Pemprov Kaltim Tak Tambah Bankeu untuk 10 Kabupaten/Kota di APBD Perubahan 2026, Alokasi 2027 Belum Pasti
- Sosok Kang Duck Jai, Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari, Transparency International Pernah Sebut Pemegang Saham Terbesar PT Lembuswana




