Arus Publik

ARUS DATA

PMK 120/2025: Kurang Bayar DBH Kutai Kartanegara Capai Rp3 Triliun, Ini Rinciannya

KOLASE - Data Kurang Bayar DBH untuk Kabupaten Kutai Kartanegara/ PMK 210/2025

Selain sektor pajak, pemerintah pusat juga menetapkan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp1.224.200.392.000.

Rinciannya meliputi:

  • DBH Minerba: Rp903.202.496.000
  • DBH Migas: Rp318.259.256.000Minyak Bumi: Rp103.371.407.000
  • Gas Bumi: Rp214.887.849.000
  • DBH Kehutanan: Rp2.738.640.000

Nilai tersebut memperlihatkan sektor pertambangan dan migas masih menjadi penyumbang utama hak DBH SDA Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kukar Juga Tercatat Memiliki Lebih Bayar Rp644 Miliar

Selain hak kurang bayar, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga mencatat Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp644.648.974.000.

Rinciannya antara lain:

  • DBH Minerba: Rp635.255.264.000
  • Dana Reboisasi (DR): Rp635.811.409.000
  • DBH Perkebunan Sawit: Rp8.837.565.000
  • DBH Perikanan: Rp556.145.000

PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana

Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana kepada pemerintah daerah.

Tag

MORE