Selain sektor pajak, pemerintah pusat juga menetapkan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp1.224.200.392.000.
Rinciannya meliputi:
- DBH Minerba: Rp903.202.496.000
- DBH Migas: Rp318.259.256.000Minyak Bumi: Rp103.371.407.000
- Gas Bumi: Rp214.887.849.000
- DBH Kehutanan: Rp2.738.640.000
Nilai tersebut memperlihatkan sektor pertambangan dan migas masih menjadi penyumbang utama hak DBH SDA Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kukar Juga Tercatat Memiliki Lebih Bayar Rp644 Miliar
Selain hak kurang bayar, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga mencatat Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp644.648.974.000.
Rinciannya antara lain:
- DBH Minerba: Rp635.255.264.000
- Dana Reboisasi (DR): Rp635.811.409.000
- DBH Perkebunan Sawit: Rp8.837.565.000
- DBH Perikanan: Rp556.145.000
PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana
Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana kepada pemerintah daerah.
Tag



