ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,002 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, total kurang bayar DBH Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat mencapai Rp3.002.576.503.000.
Di sisi lain, Kukar juga memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp644.648.974.000.
Meski demikian, secara keseluruhan posisi fiskal Kukar masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya hampir lima kali lebih besar dibandingkan lebih bayar.
Pajak Menjadi Penyumbang Terbesar
Dari total kurang bayar Rp3 triliun tersebut, sektor DBH Pajak menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1.778.376.111.000 atau sekitar 59,2 persen dari total kurang bayar.
Komponen tersebut terdiri atas:
- DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp64.256.004.000
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1.714.119.800.000
Besarnya porsi PBB menunjukkan sektor perpajakan masih menjadi sumber utama hak DBH yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.




